JabatanTugas
Ketua LPMIa. Tanggung jawab:

1) Memberikan masukan kepada Ketua tentang kinerja sistem mutu yang berjalan di STIE Gema Widya Bangsa.

2) Memberikan laporan kepada Ketua tentang penyimpangan Manajemen Mutu yang terjadi.

3) Mengevaluasi efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.

4) Bertanggung jawab atas segala dokumen dan laporan dari Lembaga Penjamin Mutu Internal.

5) Mensosialisasikan sistem yang berjalan ke bagian yang terkait.



b. Wewenang:
1) Mengendalikan seluruh aktivitas audit internal dan Pelatihan Sistem Manajemen Mutu.

2) Mewakili manajemen dalam hal berinteraksi dengan Badan Sertifikasi.

3) Memberikan usulan ke Ketua tentang perbaikan berkelanjutan Sistem Manajemen Mutu di STIE Gema Widya Bangsa.



c. Ringkasan Pekerjaan:

1) Membuat perencanaan strategik pelaksanaan organisasi.

2) Melakukan organizing, monitoring, evaluating, koordiniring dan komitmen tindak lanjut.



d. Tugas-Tugas:

1) Menyusun dokumen mutu STIE Gema Widya Bangsa.

2) Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu.

3) Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu.

4) Mengorganisir pekerjaan yang ada.

5) Mengontrol proses penjaminan mutu.

6) Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus.

7) Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu.

8) Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota.

9) Melaksanakan kerja sama dengan Lembaga lain dan stakeholders.
Bidang Audit Internala) Mengumpulkan dan menganalisis bukti yang relevan agar dapat menyimpulkan pelaksanaan sistem mutu yang diaudit;

b) Mempelajari indikasi yang dapat mempengaruhi hasil audit yang mungkin memerlukan pengauditan lebih lanjut;

c) Pada saat kegiatan konsultasi dapat menjawab pertanyaan tentang:

1) Prosedur, dokumen, atau informasi lain yang menggambarkan atau mendukung unsur-unsur sistem mutu yang diperlukan, diketahui, tersedia, dipahami, dan digunakan oleh teraudit;

2) Semua dokumen dan informasi lain yang digunakan untuk menggambarkan sistem mutu yang memadai untuk mencapai tujuan mutu.
Bidang Monitoring dan Evaluasia) Koordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu melakukan audit, assessment dan evaluasi berbagai kegiatan yang terkait dengan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT).

b) Mengkaji kecukupan dan kepatuhan pelaksana kegiatan terhadap standar/ spesifikasi/kualifikasi output sesuai dengan yang ditetapkan pada manual, SOP, Form checklist dan sistem yang diinginkan/diharuskan (audit).

c) Mengkaji apakah realisasi/implementasi kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mendeteksi secara dini terjadinya masalah, hambatan, penyimpangan terhadap proses yang berlangsung (assesment).

d) Menilai dan menentukan apakah proses, dan ouput yang dihasilkan sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

e) Hasil audit dan assesment dievaluasi, dan disampaikan kepada pimpinan STIE Gema Widya Bangsa untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan, review manajemen dan tindak koreksi serta perbaikan mutu.

f) Tim Monev Internal wajib membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan setelah melaksanakan tugas dan kegiatan.
Back to top button